Hukum  

Aziz Syamsudin Patuhi Panggilan Penyidik KPK

Kirka.co
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin akhirnya penuhi panggilan kedua dari penyidik KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai non aktif M Syahrial. Foto Istimewa

KIRKA – KPK sebelumnya mengimbau agar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin kooperatif dalam penjadwalan pemeriksaan kepadanya.

KPK berharap agar dia –yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menetapkan Wali Kota non aktif M Syahrial hingga penyidik yang dipecat AKP Stepanus Robin Pattuju jadi tersangka– menghadap penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Jurus Bungkam Aziz Syamsudin Usai Diperiksa KPK

Imbauan ini praktis dipedomani Aziz Syamsudin. Sejumlah desakan agar ia tidak absen lagi dari panggilan KPK sebelumnya menggema.

Kehadiran Aziz Syamsudin divalidasi oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam keterangannya pada Rabu, 9 Juni 2021, Ali Fikri berkata bahwa Aziz tengah berada dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Juga : Aziz Syamsudin ‘Gocek’ Panggilan Penyidik KPK

Kehadiran Aziz ini memang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPK. Sebelumnya Aziz beralasan tidak dapat mematuhi panggilan penyidik KPK karena berhalangan dengan dalih sedang bertugas di suatu daerah.