Hukum  

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Aziz Syamsudin yang Kedua

Kirka.co
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. Foto Dok Tim Media Aziz Syamsudin

KIRKA.CO – Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Seperti diketahui, pemeriksaan kepada Aziz Syamsudin ini telah terjadwal sebanyak 2 kali oleh KPK.

Laporan CNN Indonesia menyebut, Aziz akan diperiksa Rabu mendatang, 9 Juni 2021.

Seperti diketahui, kegiatan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Aziz di perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.

Aziz disebut telah menjadi penghubung antara penyidik KPK yang telah dipecat dan jadi tersangka –Stepanus Robin Pattuju, di dalam perkara M Syahrial.

Penegasan tentang agenda pemeriksaan Aziz itu diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Juni 2021.

Terkait hal ini, KIRKA.CO telah meminta penjelasan dari Ali Fikri. Namun sayang, hingga kabar ini dipublikasikan, Ali Fikri belum memberikan jawaban atau respons.

Dalam keterangan resmi Ali Fikri di sejumlah pemberitaan media siber, ia membenarkan agenda pemeriksaan Aziz.

Aziz Syamsudin juga diharapkan kooperatif atas jadwal pemeriksaan tersebut pasca dikirimkan surat pemanggilan.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri.

Ketidakhadiran Azis saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syahrial terjadi pada awal Mei lalu. Azis disebut memberikan alasan: sedang melaksanakan tugas ke daerah.

Di awal paparan perkara M Syahrial, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa Azis diduga memiliki peran dalam kasus ini.

Aziz ditengarai telah menginisiasi pertemuan di antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Azis kemudian diduga meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah terseret dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Atas hal itu, Stepanus kemudian diduga menyanggupi permintaan Aziz.

Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri itu meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Kemudian secara bertahap, Stepanus menerima uang dari Syahrial dengan total Rp1,3 miliar.

Penyidik KPK sendiri telah menggeladah ruang kerja hingga rumah Azis. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, Azis juga sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik Stepanus Robin. Dewas KPK lantas memecat Stepanus karena terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap.