Hukum  

Azis Disebut Bisa Gerakkan 8 Orang KPK

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. Foto: Istimewa

KIRKA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin disebut memiliki 8 orang di KPK yang dapat digerakkan untuk kepentingannya. Kepentingan tersebut di antaranya: dapat mengatur atau mengamankan kasus hingga menyangkut persoalan OTT.

Ungkapan ini dikemukakan Sekda Tanjungbalai nonaktif, Yusmada di dalam Berita Acara Pemeriksaan ketika diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga : Sekda Tanjungbalai Juga Jadi Tersangka di KPK 

Ungkapan tersebut diurai oleh JPU KPK ketika memeriksa Yusmada sebagai saksi untuk persidangan perkara eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021.

Kesaksian Yusmada ini diakuinya berdasarkan ucapan yang ia dengar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

”BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” ujar JPU KPK seperti disitir KIRKA.CO pada 5 Oktober 2021, berdasarkan laporan CNN Indonesia.

Baca Juga : KPK: Azis Syamsudin Bukan Tersangka DAK Lampung Tengah! 

Kendati menerima informasi demikian dari M Syahrial, Yusmada mengaku tidak mengetahui dan memahami lebih rinci ihwal informasi tersebut. Ia tidak mengetahui pada perkara mana yang dimaksud dapat diamankan oleh Azis Syamsudin.

Yusmada hanya paham bahwa M Syahrial sekadar memberitahu bahwa 8 orang tersebut cuma digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsudin.