KIRKA – KPK menegaskan kembali bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bukan lah sebagai tersangka untuk persoalan yang menyangkut pengurusan alokasi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Ungkapan ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 28 September 2021.
Baca Juga : Eddy Rifai: Azis Syamsudin Terbuka Sidang di Lampung
Hal itu ia kemukakan sebagai responsnya usai mengamati salah satu pemberitaan di media nasional yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Azis Syamsudin kemarin itu lebih dititikberatkan pada pengurusan DAK.
”Sepertinya mispersepsi. (Pengumuman penyidikan kemarin berkaitan dengan penetapan_red) Tersangka pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” tuturnya.
KIRKA.CO sebelumnya mendapati pemberitaan di salah satu media nasional yang muat judul ”Azis Syamsudin Resmi Jadi Tersangka Suap DAK Lampung Tengah”.
Jika diperhatikan perlahan, penetapan tersangka kepada Azis Syamsudin ini memang tidak terlepas dengan persoalan DAK Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Baca Juga : Instagram Azis Syamsudin Diserbu Netizen
Dalam penetapan tersangka ini, ia diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian uang itu sebagai akibat dari adanya penelusuran KPK terhadap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Sebab, pada urusan DAK tersebut, Azis Syamsudin diduga terlibat dan diduga menerima uang dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar. Uang itu sebagai komitmen fee antara Mustafa dan Azis yang di dalamnya diduga terdapat peran aktif pihak lain.
Antara lain eks Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Edi Sujarwo selaku perpanjangan tangan Azis, Taufik Rahman selaku perpanjangan tangan Mustafa dan Aliza Gunado Ladonny selaku perpanjangan tangan Azis.
Baca Juga : Firli Bahuri Umumkan Azis Syamsudin Resmi Tersangka
Keterangan yang diterakan KIRKA.CO ini berbasis fakta persidangan yang terungkap di PN Tipikor Tanjungkarang, ketika Mustafa disidangkan sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Persoalan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 ini lah yang kemudian dimaksud KPK sedang ditangani di tahap penyelidikan. Azis Syamsudin diduga tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau diduga sekadar ingin memantau penyelidikan perkara itu di KPK melalui AKP Robin Pattuju.






