Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada Azis Syamsudin ini sebenarnya lebih rendah dari hukuman yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2022, Azis Syamsudin dituntut agar dipenjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.
Azis dinilai JPU KPK telah terbukti menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Azis juga diminta oleh JPU KPK untuk dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca Juga : Vonis Azis Syamsudin Dibacakan 14 Februari 2022
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah yang diselidiki KPK ini, Azis Syamsudin dan Aliza diduga menerima suap.






