Hukum  

KPK Peringatkan Azis Syamsudin Untuk Kooperatif

Kirka.co
KPK memberi peringatan kepada Azis Syamsudin usai Wakil Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya. Foto: Istimewa

KIRKA – KPK memberi peringatan kepada Azis Syamsudin usai Wakil Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya. Azis Syamsudin diharapkan KPK untuk kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum yang dijalankan KPK.

“Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga : Tersangka Azis Syamsudin Dijemput Penyidik KPK

Sedianya Azis Syamsudin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas pemanggilan yang dilayangkan penyidik kepadanya.

Menurut Ali Fikri, terdapat surat keterangan medis yang menjadi alasan Azis Syamsudin untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Azis Syamsudin menerakan keterangan yang berkaitan dengan Covid-19.

Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

”Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Kami berharap kondisi saudara AZ [Azis Syamsuddin] baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK,” jelasnya.

KPK diketahui sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut di Kabupaten Lampung Tengah.

Perkara tersebut menyoal perbuatan korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Namun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa subjek yang menjadi tersangka.

Kendati belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Azis Syamsudin adalah calon kuat tersangka untuk penyidikan itu. Informasi ini tak dibantah KPK bahkan tak dibenarkan.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin

Adapun materi perkara tersebut ialah, Azis Syamsudin diduga bersama dengan Aliza Gunado Ladonny memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pemberian itu diketahui berdasarkan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 September kemarin.

Uang itu diduga berkaitan dengan upaya Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny untuk meminta AKP Stepanus Robin Pattuju memantau perkara Mustafa. Sebab, baik Azis dan Aliza, diduga turut menerima uang dari Mustafa atas fee pengurusan DAK Lampung Tengah.

Baca Juga : Internal KPK Beberkan Azis Syamsudin Jadi Tersangka

Mustafa meyakini telah memberi uang kepada Azis Syamsudin melalui Aliza Gunado Ladonny dan Edi Sujarwo. Keyakinan Mustafa tersebut telah terungkap dalam proses persidangan perkaranya sendiri di PN Tipikor Tanjungkarang.