Hukum  

Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI menyampaikan ultimatum kepada KPK karena telah menerakan sosok Azis Syamsudin beserta peranannya di dalam surat dakwaan perkara korupsi yang menjerat AKP Robin Stepanus Pattuju.

Surat dawkwaan itu diketahui telah dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 13 September 2021 tadi.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua KPK Firli Bahuri harus mempertanggungjawabkan materi di dalam surat dakwaan tersebut. Sebab, ungkap Boyamin, beberapa waktu lalu Firli Bahuri berkali-kali menyampaikan bahwa setiap kinerja KPK di bidang penindakan dalam hal menetapkan seseorang tersangka haruslah berangkat dari alat bukti.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin

”[..] kalau nanti di dalam persidangan itu mengarah ke tiga alat bukti dan kemudian KPK tidak segera melakukan penyidikan, ya seperti biasanya saya akan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun ya kalau kita lihat nanti sebaliknya, kita pastikan KPK harus bertanggungjawab karena apapun sudah menuangkan dalam dakwaan dan kata Pak Firli sekarang itu berdasarkan bukti-bukti yang kuat, jadi saya kira KPK tidak boleh lagi menuangkan nama-nama orang yang terkait dalam surat dakwaan tapi tidak didukung alat bukti.

Bila sebaliknya, kalau nanti tidak cukup kuat buktinya, maka kita minta pertanggungjawaban pimpinan KPK, bagaimana mungkin meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung oleh alat bukti. Jadi ada dua konsekuensi. Dan mari kita tunggu saja,” ujar Boyamin kepada KIRKA.CO lewat voice note yang dikirim via Whats App pada 13 September 2021 malam.

Baca Juga : MAKI Respons Kabar KPK Tersangkakan Aziz Syamsudin

Boyamin menegaskan, berdasarkan analisanya terhadap apa yang tertuang tentang peranan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di surat dakwaan, maka patut diduga Azis Syamsudin terlibat.

”Analisa saya, patut diduga Azis Syamsudin terlibat. Namun saya tidak bisa mendahului tindakan KPK, sebelum mereka mengatakan melakukan penetapan tersangka. Jadi saya sabar menunggu langkah KPK. Kalau apa yang tertuang di dalam dakwaan, patut diduga terlibat,” ungkapnya.

”Apa dasar KPK memasukkan Azis Syamsudin? Maka nanti akan diperlihatkan di dalam ruang persidangan. Mestinya ada bukti dokumen, bukti percakapan, dan ada saksi. Kalau dakwaan itu diperkuat dengan tiga alat bukti tadi, maka semestinya KPK tidak ragu-ragu lagi,” timpal Boyamin.

Diketahui, dakwaan yang dialamatkan kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju memuat keterangan tentang dugaan penerimaan suap dari beberapa pihak, salah satunya via Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga : MAKI Soroti Kinerja Kejati Lampung Terkait DPO Satono

Azis dan Aliza bersama dengan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga membuat kesepakatan untuk memantau perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sedang ditangani KPK. Di perkara itu, Azis dan Aliza diduga terlibat. Untuk itu, Azis dan Aliza diduga memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk memantau perkara tersebut.