Hukum  

Aktivis Minta KPK Perpanjang Pencekalan Azis-Aliza

Kirka.co
Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli. Foto: Dokumentasi pribadi

KIRKA – Aktivis antikorupsi di Lampung meminta KPK untuk memperpanjang masa pencekalan yang sebelumnya disematkan kepada Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny serta Agus Susanto.

Baca Juga : Aktivis Minta Polda Lampung Jelaskan Status Penyelidikan

”Mestinya diperpanjang, kan diterbitkan di bulan April kemudian juga rentang waktu pencekalannya berlaku untuk enam bulan ke depan. Artinya Oktober nanti sudah selesai,” ujar Suadi Romli saat dihubungi KIRKA.CO pada 14 September 2021.

Sebelumnya, KPK mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya dua orang, sosok lainnya juga turut dicekal, yakni Agus Susanto.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin

Ketiga nama ini diketahui muncul di dalam surat dakwaan perkara yang menyeret eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke pengadilan. Surat dakwaan perkara tersebut telah dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 13 September 2021 kemarin.

Menurut Kemenkum-HAM, status pencekalan kepada tiga orang tersebut resmi berlaku sejak 27 April 2021 dan berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

KIRKA.CO telah menanyakan perihal rencana perpanjangan status pencekalan ini kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 14 September 2021. Namun belum ada respons.