Ali Fikri mengatakan bahwa KPK meyakini bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim kepada Zainudin Hasan telah sesuai dengan materi dakwaan JPU KPK.
Zainudin Hasan diketahui telah menempuh upaya hukum kasasi. Terbaru, Zainudin Hasan mengajukan PK dengan alasan ditemukan novum.
“PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya oleh karena menurut terpidana ada keadaan baru, novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Baca Juga : MA Diminta Cantumkan Pihak Terlibat Sebagai Pertimbangan Pengembangan Perkara Zainudin Hasan
Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK tersebut, dipastikan dakwaan jaksa sudah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa pun sudah melakukan eksekusi,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, berkas permohonan PK yang diajukan oleh Zainudin Hasan telah resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung RI pada 18 Januari 2022 kemarin.






