Hukum  

Jimmy Goh Mahsun Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih, Terkait Vonis Hukuman Terhadap Perkara Penggelapan Mantan GM PT Gunung Madu Plantation, Muhammad Jimmy Goh Mahsun. Foto Eka Putra

KIRKA – Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantation, Muhammad Jimmy Goh Mahsun, yang sebelumnya didakwa telah mengakibatkan kerugian Rp442 miliar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim, dengan putusan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Uang PT GMP Digelapkan Jimmy Goh Sekitar Rp442 Miliar

Usai gelaran persidangan yang panjang, pada Kamis 1 Juli 2021 kemarin terdakwa Muhammad Jimmy Goh, divonis bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan unsur dilakukan karena kekuasaan yang dipunya dalam hal hubungan kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan Pasal yang dituntutkan oleh Jaksa.

Dalam perkara penggelapan ini, Eks GM perusahaan Gula tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Perusahaan dan tanpa melalui persetujuan atau pemberitahuan kepada Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Pemegang Saham.

Diantaranya dilakukan dalam kurun waktu antara 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2015, hingga mengakibatkan kerugian PT Gunung Madu Palntation mencapai total Rp442.360.833.000 (empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga : Jimmy Goh Dituntut 4 Tahun Karena Penggelapan

Pada rentan waktu 2009 hingga 2015 tersebut, Jimmy Goh tercatat telah melakukan pengiriman uang yang dianggap sebagai perbuatan penggelapan uang perusahaan ke beberapa rekening Bank di berbagai negara dengan nama penerima yang diketahui merupakan orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.