Hukum  

Amrullah segera Disidang dengan Jeratan UU ITE

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait jadwal Persidangan Perkara ITE yang Menjerat Oknum Pengacara Amrullah sebagai Terdakwa. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum Pengacara asal Lampung bernama Amrullah, akan segera menjalani proses persidangannya dalam klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dijadwalkan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dua pekan mendatang.

Perkara ITE yang menjerat oknum Pengacara Amrullah tersebut, tercatat dengan Nomor Perkara 795/Pid.Sus/2021/PN Tjk, yang resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 29 Juli 2021 kemarin.

Saat ditanyai terkait kebenaran terdakwa pada perkara ini, Jono Parulian Sitorus selaku Kuasa Hukum Amrullah, membenarkan bahwa kliennya tersebut akan segera menjalani persidangannya dalam perkara ITE di PN Tanjungkarang.

“Betul bahwa yang tertera pada SIPP PN Tanjungkarang adalah klien kami Amrullah, dan pasal yang disangkakan sama dengan yang tertera di SIPP tersebut,” ujar Jono.

Dari data umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, Amrullah terlihat dijerat dengan sangkaan perbuatan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang peraturan hukum pidana.

Atau kedua dengan sangkaan perbuatan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui hingga saat ini Amrullah sendiri berstatus tahanan kota, dengan kata lain dirinya tidak ditahan sejak pelimpahan tahap dua hingga dilimpahkan oleh penuntut ke pengadilan. “Untuk status penahannya klien kami sendiri, masih sama seperti waktu di kejaksaan,” ungkap Jono.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, Amrullah diperkarakan dengan sangkaan pelanggaran Pasal ITE, lantaran sebuah berita yang memuat celotehannya terkait sengketa yang ada pada Pantai Queen Artha, yang dalam pemberitaan itu Amrullah turut menyebutkan beberapa nama, dan menjadi masalah sampai berujung pada laporan Polisi.

Sementara persidangan dari perkara ini, dijadwalkan akan digelar pada 10 Agustus 2021 mendatang, yang dilaksanakan di ruang Oemar Seno Aji gedung PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.