Hukum  

David Sihombing Resmi Ajukan Banding

Kirka.co
Suasana sidang Putusan Perkara yang Menjerat David Sihombing dan Subroto, Digelar pada Kamis 22 Juli 2021 kemarin Di PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAPengacara kondang asal Bandar Lampung, David Sihombing, resmi melayangkan Banding atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang dibacakan pada Kamis 22 Juli 2021 kemarin, dengan vonis penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Melalui Jono Parulian Sitorus selaku kuasa hukumnya, David Sihombing dan Subroto resmi mendaftarkan Bandingnya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin 26 Juli 2021 kemarin, dengan pihak Terbanding dalam hal ini ialah Ali Mashuri selaku Jaksa Penuntut Umum.

“Ya benar Senin 26 Juli kemarin, kami resmi mendaftarkan permohonan Banding atas nama David Sihombing dan Subroto,” ujar Jono.

Untuk poin permohonan bandingnya sendiri, Jono menjelaskan bahwa kliennya tersebut merasa keberatan atas pasal yang disangkakan serta terkait vonis lamanya hukuman dari majelis hakim.

“Ya poin bandingnya terkait putusan majelis hakim, didalam putusan sudah termasuk sangkaan pasal dan lamanya hukuman,” imbuhnya.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Banding yang dilayangkan oleh David Sihombing dan Subroto. Foto Eka Putra

Diketahui dalam putusannya, Pengacara David Sihombing dan Subroto yang merupakan mantan kliennya, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 192 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dan dalam dakwaannya, diketahui awal mula peristiwa dalam perkara ini sendiri bermula di 22 januari lalu, sekira pukul 12:30 WIB siang, bertempat di lokasi jalan masuk eks terminal kemiling Bandar Lampung.

Ketika itu David Sihombing dan Subroto berperkara terkait lahan di lokasi eks terminal tersebut, yang diklaim telah dimenangkan oleh keduanya sesuai dengan putusan PN Tanjung Karang.

Maka berdasar putusan tersebut jalan di lokasi itu pun ditutup dengan tumpukkan 2 (dua) dump truck batu – batu besar oleh keduanya, yang pada akhirnya perbuatan itu dianggap mengganggu dan dikhawatirkan akan membahayakan para pengguna jalan, hingga peristiwa itu pun dibawa ke meja hijau.