Hukum  

Status Pengacara David Sihombing Jadi Pemberat Tuntutan

Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang Terkait Perkara Lalu Lintas Jalan Umum, atas Nama Terdakwa David Sihombing dan Subroto. Foto Eka Putra

KIRKA– Perkara pidana yang melibatkan seorang Pengacara kondang asal Bandar Lampung, David Sihombing, kembali digelar di PN Tanjungkarang.

Agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, yang pada tuntutannya turut tercantum terkait statusnya yang selaku Pengacara sebagai Hal memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa.

Kamis, 24 Juni 2021, setelah dua belas jadwal persidangan dilaksanakan sejak 23 Maret lalu, Jaksa akhirnya membacakan tuntutan hukumannya terhadap David Sihombing selaku terdakwa II bersama terdakwa lainnya pada perkara lalu lintas jalan umum ini, Subroto, yang selaku terdakwa I, dengan tuntutan hukuman yang sama rata untuk keduanya.

“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Subroto dan terdakwa II David Sihombing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera dimasukan dalam Rumah Tanahan Negara dikurangi dengan penahanan yang sudah dijalaninya,” ungkap Jaksa Ali bacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, Jaksa turut mencantumkan status David Sihombing yang sebagai Pengacara menjadi hal memberatkan dalam tuntutan, yang dikatakan dalam tuntutannya bahwa David tidak menjadikan surat putusan Pengadilan terkait sengketa tanah yang menjadi soal pada perkara ini, menjadi pedomannya untuk pelaksanaan proses hukum.

Ia pun dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim selama proses Persidangan, dan dianggap tidak mengakui perbuatannya, sama seperti yang dilakukan oleh terdakwa Subroto pada persidangan ini.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Jaksa secara bersama-sama atau turut serta Merintangi jalan umum yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, sebagai mana diatur dalam Pasal 192 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.