Hukum  

Berkas Tersangka Amrullah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro. Foto Istimewa

KIRKA – Kasus pencemaran nama baik dan hoax Pantai Queen Artha SHM 13 dan 14 dengan tersangka Amrullah sebentar lagi akan bergulir di Pengadilan.

Pasalnya, Penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan tersangka Amrullah ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro kepada KIRKA.CO mengatakan pelimpahan tahap 2 kasus tersebut telah dilakukan hari ini.

“Iya benar sudah dilimpahkan tahap 2 nya, terkait ditahan atau tidak nya tersangka silahkan dikonfirmasikan ke pihak Kejati Lampung,” katanya.

Kasus ini berawal ketika Amrullah membuat pernyataan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pelapor atas nama Donny Leimana sebagai pengusaha Jatim Park.

Kemudian harga NJOP tanah Pantai Queen Artha yang ternyata tidak sesuai dengan fakta, sehingga adanya sita jaminan Pantai Queen Artha SHM 13 dan 14 yang dimana oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam penetapan Sita Eksekusi Nomor 09/eks/2009PN.TK, padahal kenyataannya sita tersebut tidak ada.

Atas dasar tersebut, Donny Leimana akhirnya melaporkan Amrullah ke Polda Lampung.