Hukum  

Didakwa Melanggar Pasal ITE, Amrullah Ajukan Eksepsi

Kirka.co
Suasana Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Tempat Digelarnya Persidangan Perkara UU ITE, Atas Nama Terdakwa Amrullah. Foto Eka Putra

KIRKAAmrullah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara pelanggaran Undang-undang ITE, pada Selasa pagi 10 Agustus 2021, dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Dalam dakwaannya, Amrullah yang diketahui berprofesi sebagai Pengacara tersebut, didakwa oleh Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tentang peraturan hukum pidana.

Atau kedua didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tadi pagi sudah digelar persidangannya secara online, agenda sidangnya pembacaan dakwaan dari Jaksa,” ujar Jono Parulian Sitorus, Kuasa Hukum Terdakwa Amrullah.

Diketahui dalam dakwaannya, Amrullah disangkakan telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan, melalui ucapannya di sebuah berita media Online Lampung, yang menyoal permasalahan lahan pada pantai Queen Artha, Pesawaran.

Berita yang menjadi konsumsi publik tersebut ditulis dengan judul “Hindari lelang hingga hanya setor 10 Milyar, jual beli aset Alay pantai queen artha senilai 88 Milyar diminta diusut”, dan di posting pada 8 September 2020.

Dimana pada pemberitaan itu turut disebut beberapa nama instansi, Aparat Penegak Hukum, dan nama pengusaha salah satunya Donny Leimena, yang tidak pernah dimintai klarifikasi atas penyebutannya pada tulisan tersebut.

Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa kali ini, ucapan Amrullah yang termuat dalam berita diterjemahkan dengan inti menuduh adanya pengaturan dalam jual beli aset pantai yang dilakukan pihak-pihak tersebut, untuk mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing

Sehingga apa yang telah dilakukan olehnya mengakibatkan kegaduhan yang berujung pada kerugian terhadap Donny, diantaranya membuat hancur citranya di mata para mitra bisnisnya.

Sementara atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa, Amrullah pun menyatakan keberatannya dan akan membacakan Eksepsinya pada gelaran persidangan mendatang.

“Jadi hari ini setelah dakwaan dibacakan, kita mengajukan Eksepsi dan akan dibacakan pada gelaran sidang pekan depan,” tegas Jono.

Penulis: Eka Putra