KIRKA – Tiga Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya masing-masing, hingga kasusnya disidangkan dan diputuskan statusnya oleh Pengadilan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah, Dua Pegawai DLH Bandar Lampung Dinonaktifkan
Ketiganya yaitu, atas nama Tersangka Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, kemudian Haris Fadilah selaku Kabid Tata Lingkungan, serta atas nama Hayati selaku Bendahara.
Para Tersangka tersebut, saat ini telah resmi dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari Jabatan masing-masing, namun masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ada Catatan Pribadi Sahriwansah Turut Disita di Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung Herliwaty menjelaskan, selama menjalani masa penahanannya, mereka hanya mendapatkan gaji 50 persen tanpa tunjangan.
Dimana menurutnya, hal tersebut di atas juga sesungguhnya telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah, yang mengatur tentang Kepegawaian.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
“Surat pemberhentian sudah diterbitkan dan disampaikan ke OPD tempatnya bekerja,” jelas singkat Herliwaty, Kamis 13 April 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus Tindak Pidana Korupsi ini, jika ketiganya nanti dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan maka akan langsung diberhentikan.
Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Dan saat ini, pihaknya masih tetap akan menunggu keputusan inkracht dari Pengadilan untuk memberlakukan sanksi pemecatan. “Kalau Tipikor langsung dipecat dia, tapi kita tunggu dulu keputusan Pengadilan,” pungkasnya.






