Hukum  

Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah, Dua Pegawai DLH Bandar Lampung Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah, Dua Pegawai DLH Bandar Lampung Dinonaktifkan
Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa

KIRKA – Lantaran ditetapkan jadi Tersangka korupsi retribusi sampah, dua Pegawai DLH Bandar Lampung dinonaktifkan sebagai ASN.

Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah

Dua Pegawai yang dimaksud yakni HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.

Keduanya saat ini tengah diberhentikan sementara sebagai ASN Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Jika nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan, maka Pemkot Bandar Lampung akan segera memberhentikannya permanen.

“Masih menunggu surat penetapan Tersangka dari Kejati Lampung guna mengambil langkah selanjutnya. Kalau sudah diterima kita akan mengambil langkah selanjutnya dan berkoordinasi dengan BKD Bandarlampung. Sampai nanti ada kekuatan hukum tetap (Inkracht), baru akan diberhentikan sepenuhnya,” ucap Inspektur Pemkot Bandar Lampung, Robi Suliska, Senin 6 Maret 2023.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri menyangkakan kedua ASN tersebut, disangkakan bekerja sama dengan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah, melakukan penyelewengan setoran retribusi sampah di 20 Kecamatan pada 2019-2021 lalu.

Dengan cara melakukan Mark Up tarif retribusi sampah, membuat karcis palsu serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik ke Kas Daerah Pemerintah Kota Kota Bandar Lampung.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, diperkirakan mencapai total sebesar RP6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.