KIRKA – Kejati geledah kantor DLH Kota Bandar Lampung, Selasa siang 30 Agustus 2022, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada penarikan retribusi sampah di tahun anggaran 2019-2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan
Dari pantauan Kirka.co, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung tiba di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sekira pukul 14.00 WIB. Tim langsung memasuki ruang Bendahara Penerimaan Retribusi.
Penggeledahan kali ini berlangsung sekira satu jam. Tim Penyidik terlihat turut membawa beberapa dokumen sebagai barang bukti, termasuk diantaranya tumpukan karcis hijau bertuliskan retribusi sampah.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Senin 29 Agustus 2022 kemarin.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang di porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.
Yang berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.
Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.
Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada 2021.
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung
Sehingga total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).






