KIRKA – Kasus dugaan korupsi DLH Bandar Lampung naik tahap penyidikan, dengan sangkaan perbuatan adanya penyelewengan dana retribusi sampah di tahun anggaran 2019-2021.
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung
Hal itu dijelaskan oleh I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, yang menerangkan bahwa pada tahap penyelidikan sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.
Sehingga atas hasil temuan itu, kasus pun dinyatakan naik ke tahap penyidikan, yang juga berdasarkan dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
“Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi, sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,” jelas Made, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Tersangka Korupsi DLH Metro Eka Irianta Janji Pulangkan Kerugian Negara
Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang diporporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.
Yang berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.
Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.
Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada 2021.
Sehingga total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dan atas dugaan tindak pidana itu, Kejati Lampung menyangkakan adanya perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, atau Pasal 8 ayat (1), ayat (3) , ayat (5) dan ayat (6), Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8.
Baca Juga: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan
Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan, atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.






