KIRKA – Tersangka korupsi DLH Metro Eka Irianta janji pulangkan kerugian negara secepatnya, yang dalam waktu dekat dua aset miliknya direncanakan untuk segera diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro
Melalui Edison Arifin selaku kuasa hukumnya, Eka Irianta menyatakan pihaknya siap untuk melakukan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang disangkakan telah diakibatkan dalam perbuatan tindak pidananya.
Namun, jika nantinya kemampuan finansial dari pihaknya tak juga mencukupi jumlah wajib yang harus dipulangkan, maka ia pun menyatakan diri rela jika sejumlah aset miliknya harus disita oleh Jaksa.
Baca Juga: Kadis PU dan Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta Jadi Tersangka
“Kalau memang ternyata kemampuan keluarga pak Eka ini terbatas, paling tidak ada beberapa aset yang akan dipasrahkan untuk disita oleh negara. Aset itu diantaranya sebidang tanah di Sukarame Bandarlampung, serta satu unit rumah dan tanah di perumahan PNS Metro,” ucapnya, Jumat 26 Agustus 2022.
Edison menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga Tersangka Eka Irianta, pengembalian kerugian negara tersebut direncanakan akan segera dilakukan pekan depan.
“Pihak keluarga memberikan informasi secepatnya ingin mengembalikan, kurang lebih satu Minggu dari sekarang. Selebihnya saya yakin pihak Kejaksaan sudah mendapatkan informasi aset-aset mana saja untuk mereka sita,” tutupnya.
Baca Juga: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan
Untuk diketahui, dalam sangkaan perbuatan dugan korupsi Tersangka Eka Irianta sendiri, negara diperkirakan telah dirugikan sebesar total Rp432.045.468 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
Dan sejauh ini, berkas perkara korupsi DLH Kota Metro tersebut, telah masuk pada proses pelimpahan tahap II ke Tim Penuntut Kejari Kota Metro, sejak Selasa 16 Agustus 2022 kemarin.






