Hukum  

Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro

Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro
Kesie Intel Kejaksaan Negeri Kota Metro, Debi Resta Yudha. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejari wacanakan pemberatan hukuman dalam korupsi DLH Metro, atas nama Tersangka Eka Irianta selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Baca Juga: Kasus Korupsi DLH Kota Metro Masuk Tahap II

Hal itu diutarakan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Debi Resta Yudha, saat menjelaskan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun anggaran 2020 tersebut.

Dimana ia menjabarkan, bahwa dari perkiraan Kerugian Negara yang diduga telah diakibatkan oleh Eka Irianta pada tindak pidananya itu, belum ada yang diterima oleh pihaknya sebagai itikad baik pemulihan keuangan negara.

Baca Juga: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan

Yang menurutnya, niat pengembalian kerugian negara itu tentunya akan mempengaruhi beratnya tuntutan hukuman pidana yang akan dijatuhkan oleh pihak Kejari Kota Metro dalam persidangannya nanti.

“Meskipun kita masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan, namun saat ini tengah dilakukan upaya untuk pengembalian (Kerugian Negara). Kalau tidak mau ditambah masa hukumannya nanti, ya Tersangka diwajibkan untuk mengembalikan Kerugian Negara,” jelasnya.

Baca Juga: Kadis PU dan Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta Jadi Tersangka

Sementara diketahui, dalam sangkaan perbuatan dugan korupsi Tersangka Eka Irianta sendiri, diperkirakan negara telah dirugikan sebesar total Rp432.045.468 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).

Dan sejauh ini, berkas perkara ini sendiri telah masuk pada proses pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik ke Tim Penuntut Kejari Kota Metro, yang resmi dilimpahkan pada Selasa 16 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung