Hukum  

Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah

Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Suasana Konferensi Pers Kejati Lampung, terkait penetapan Tersangka korupsi retribusi sampah, DLH Bandar Lampung, pada Senin 6 Maret 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah beserta dua mantan bawahannya jadi Tersangka Korupsi setoran retribusi Sampah tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kejati Beberkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung

Dalam konferensi pers oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Senin 6 Maret 2023, Hutamrin selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung mengatakan, para Tersangka tersebut telah bekerjasama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Yang diperkirakan mencapai sebesar total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

“Bahwa kesimpulannya berdasarkan Penyidikan, ditetapkan Tersangka tiga orang, SH selaku Kepala Dinas tahun anggaran 2019, 2020, 2021, HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” jelas Hutamrin.

Sementara terhadap kerugian negara yang disangkakan diakibatkan oleh ketiga Tersangka itu, dalam tahap penyidikan telah dipulangkan sebesar Rp586.750.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sehingga sisa yang belum dikembalikan yakni sejumlah Rp6.339.065.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Ketiganya pun disangkakan melakukan korupsi dengan cara Mark Up tarif retribusi sampah, membuat karcis palsu serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Musa Ahmad Jadi Saksi Sidang Karomani Besok

Sehingga dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap para Tersangka korupsi ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum melakukan tindakan penahanan. Kejati juga masih akan melakukan pengembangan untuk melihat adanya potensi Tersangka Baru.

“Terhadap kasus ini, kita lihat perkembangannya nanti, jika ada mengarah ke pihak lain dan terpenuhi dua alat bukti, akan ditetapkan sebagai Tersangka,” pungkas Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, yang mendampingi Aspidsus Kejati Lampung dalam konferensi pers.