Kirka – Keputusan pemerintah pusat memotong alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 secara besar-besaran berpotensi melumpuhkan keuangan ratusan pemerintah kabupaten dan kota.
Eksponen 98, Mahendra Utama, menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran senilai Rp226,9 triliun berpeluang memicu krisis gagal bayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) secara massal.
Plafon TKD tahun depan dipatok susut menjadi Rp693 triliun dari proyeksi semula Rp919,9 triliun pada 2025.
Penurunan menyentuh persentase 24,7 persen. Realisasi paruh pertama 2026 juga baru mencatatkan angka Rp357,4 triliun, anjlok 11,2 persen secara tahunan.
Catatan angka memperlihatkan kontraksi terdalam sepanjang sejarah desentralisasi fiskal.
“Ketergantungan daerah terhadap kucuran dana APBN masih sangat akut,” tegas Mahendra Utama, Jumat, 7 Agustus 2026.
Mahendra merujuk kajian Guru Besar Ekonomi Universitas Hasanuddin yang memotret postur anggaran awal masa otonomi.
Saat itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tingkat kabupaten hanya berkisar tujuh persen, sedangkan 93 persen sisanya bersumber dari pusat.
Skema ketergantungan rupanya belum bergeser banyak meski sudah dua dekade berlalu.
Merujuk teori desentralisasi fiskal Oates (1972), efektivitas pelayanan publik bergantung pada kemandirian pengelolaan keuangan lokal.
Namun, kebijakan pemotongan anggaran memicu efek sebaliknya karena menarik paksa sumber daya dari daerah.
Hantaman paling keras langsung menyasar porsi belanja pegawai.
Data Kementerian Dalam Negeri memperkuat fakta di lapangan.
Menteri Tito Karnavian mencatat 79 wilayah berstatus rawan dan butuh suntikan Rp 3,7 triliun sekadar melunasi hak ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total tunggakan nasional diprediksi menembus Rp14 triliun.
Dampak nyata makin terlihat di sejumlah wilayah. Pemerintah Kota Lhokseumawe tercatat menunggak honor 2.984 tenaga PPPK senilai Rp19,5 miliar.
Masalah serupa dialami enam kabupaten/kota di Jawa Tengah akibat beban birokrasi melampaui batas wajar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan, defisit Rp50 miliar di Tidore Kepulauan memunculkan wacana merumahkan dua ribu tenaga PPPK.
Sektor pembangunan fisik turut dikorbankan demi menambal kas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpaksa memangkas rencana renovasi 22 bangunan sekolah menjadi hanya tujuh gedung menyusul penyusutan porsi Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah pusat merespons melalui skema dana talangan berkisar Rp20,5 triliun sampai Rp22,5 triliun bagi 490 daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bantuan dilarang untuk proyek baru, melainkan murni menutupi biaya operasional minimum.
Bagi Mahendra, fenomena gagal bayar massal membuktikan adanya kecacatan sistemik pada desain kebijakan nasional, bukan sekadar ketidakcakapan manajerial bupati atau wali kota.
“Kalau ratusan daerah terancam tak bisa bayar pegawai, ada masalah struktural dalam penyusunan kebijakan pusat,” ungkapnya.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap formula pembagian TKD, perbaikan mekanisme penyaluran DBH, serta peninjauan ulang aturan batas maksimal belanja pegawai.
Tanpa intervensi mendasar, otonomi yang dirancang untuk memandirikan ekonomi lokal justru berbalik mengancam keberlangsungan pelayanan masyarakat.






