KIRKA – Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah dikurung sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam status Tersangka korupsi Retribusi sampah 2019-2021.
Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Selasa 21 Maret 2023, secara resmi melakukan tindakan penahanan terhadap Sahriwansah beserta dengan dua Tersangka lainnya yaitu Haris Fadilah dan Hayati.
Ketiganya akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung, sebagai Tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung untuk 20 hari kedepan, dan akan diperpanjang hingga secepatnya dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Hari ini tim Penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka Retribusi Sampah DLH Kota Bandar Lampung, dengan inisial S, HF dan H,” ucap Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Disinggung soal adanya kemungkinan penetapan Tersangka lain, Hutamrin menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikannya. Namun sejauh ini memang ada catatan milik salah satu Tersangka yang turut disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Kita liat nanti perkembangannya, tetapi memang ada catatan yang kami sita dari Tersangka S, dimana ada nama nama pihak di tulis disitu sebagai pihak pemberi kepada S,” jelas Hutamrin.
Melanjutkan keterangan tersebut, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejati Lampung menambahkan, sejauh ini sudah ada itikad baik dari salah satu Tersangka yang mencicil pengembalian kerugian negara.
Meskipun belum dilunasi seluruhnya, namun ia menjelaskan bahwa hal yang dilakukan tersebut jelas akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum nantinya.
“Sampai saat ini, sudah ada pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah, yaitu dari UPT sebesar Rp586,75 juta dan kemarin Rp108 juta dicicil oleh Tersangka H,” urai Made.
Dalam kasus ini, diketahui Ketiga Tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.
Kemudian membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Yang merugikan keuangan negara, diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Sahriwansah
Maka ketiganya pun akan disidangkan dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.