KIRKA – Ada catatan pribadi milik Sahriwansah yang turut disita dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
Catatan itu disebut berisikan tulisan tangan sang Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, terkait beberapa nama-nama pihak sebagai pemberi dalam urusan iuran retribusi sampah.
Yang saat ini catatan pribadi Tersangka Sahriwansah tersebut, telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagai salah satu barang bukti yang didapat saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Memang ada catatan yang kami sita dari Tersangka S, dimana ada nama-nama pihak ditulis di situ sebagai pihak pemberi kepada S,” jelas Aspidsus Kejari Lampung, Hutamrin.
Banyak pihak menilai, bahwa catatan itu menjadi bahan Kejati Lampung untuk kemungkinan dilakukan pengembangan, dimana dicurigai turut juga ada jalur lain pembayaran retribusi selain jalur resmi.
Namun sejauh ini, pihak Kejati Lampung tak mau berkomentar banyak, hanya menegaskan bahwa catatan itu masuk ke dalam daftar barang bukti untuk memperkuat dakwaan perbuatan korupsi Sahriwansah nantinya.
“Terkait pendalaman tim penyidik di kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini, kita liat lagi nanti perkembangannya,” jelas singkat Hutamrin, saat dilaksanakannya konferensi pers terkait penahanan terhadap para Tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Selasa siang 21 Maret 2023.
Untuk diketahui, pada kasus ini Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga Tersangka yaitu, Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas, Haris Fadilah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan.
Serta seorang Tersangka atas nama Hayati selaku pembantu bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.
Ketiga Tersangka tersebut disangkakan telah bekerjasama melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.
Kemudian membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Yang sebagiannya telah dipulangkan sebanyak Rp586,75 juta oleh beberapa UPT DLH Bandar Lampung, serta sebesar Rp108 juta dicicil oleh salah satu Tersangka.