KIRKA – Sidang suap dan gratifikasi Mustafa banyak ungkap jatah preman. Sepanjang perjalanan sidang atas dakwaan suap dan gratifikasi terhadap eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, banyak hal yang terungkap.
Jika diakumulasi, total uang yang diterimanya sesuai dakwaan JPU KPK: Rp 65 miliar.
Peristiwa pada konteks penerimaan suap diketahui datang dari 2 kontraktor diterima Mustafa sejak Agustus hingga Oktober 2017.
Sementara untuk konteks penerimaan gratifikasi, Mustafa menerimanya sejak Agustus 2017 hingga Januari 2018.
Dari uang-uang yang terkumpul dari ijon proyek pada Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, sebagian dikucurkan Mustafa untuk sisi pengamanan.
Sisi pengamanan yang dimaksud seperti terungkap di persidangan, ditujukan kepada Police dan Timbangan.






