Target Sah Desember 2026, KOMPRO 98: RUU Perampasan Aset Lompatan Besar Sikat Harta Koruptor

Target Sah Desember 2026, KOMPRO 98: RUU Perampasan Aset Lompatan Besar Sikat Harta Koruptor
Anwar (kanan) bersama pengurus KOMPRO 98 tegaskan komitmen kawal RUU Perampasan Aset untuk menyita harta koruptor. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/Iz

Kirka – Target Komisi III DPR RI merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 mendapat sokongan penuh dari masyarakat sipil.

Komponen Progresif 98 (KOMPRO 98) menilai rancangan beleid sapu jagat bakal menjadi senjata paling mematikan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua Umum KOMPRO 98, Anwar Syarifuddin menegaskan, pengesahan aturan perampasan kekayaan hasil kejahatan sudah sangat mendesak.

Menurutnya, regulasi yang berfokus pada objek barang sitaan merupakan langkah maju guna memperkuat sistem pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi di Tanah Air.

“RUU Perampasan Aset merupakan lompatan besar, walaupun kita terkesan agak terlambat dibanding negara-negara lain yang sudah lama menerapkannya seperti Amerika, Australia, Belanda, Singapura, hingga Filipina,” jelas Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Anwar memaparkan, draf undang-undang memiliki keunggulan daya gedor hukum karena mengusung konsep in rem (fokus pada aset).

Artinya, negara berhak menyita kekayaan hasil kejahatan meskipun tersangkanya melarikan diri, meninggal dunia, atau berstatus buron.

Proses penyitaan juga dapat berjalan cepat bermodalkan bukti permulaan yang cukup.

Aparat penegak hukum tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk merampas aset rampokan koruptor.

Tidak hanya menyasar buronan, beleid antirasuah juga memaksa para pejabat membuktikan sumber kekayaan mereka.

Lewat mekanisme pembuktian terbalik, setiap penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan kehalalan hartanya apabila nilainya melampaui kewajaran atau jauh di atas profil penghasilan resmi.

Sikap optimistis KOMPRO 98 sejalan dengan manuver parlemen di Senayan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui berbagai platform media menyatakan komitmennya untuk mengebut pembahasan sampai garis akhir pada bulan Desember mendatang.

Komitmen serupa pernah dilontarkan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji mengawal ketat lahirnya ketetapan hukum perampasan harta koruptor saat peringatan May Day lalu.

Melihat besarnya dukungan politik dan tingginya ekspektasi publik, Anwar mengajak seluruh elemen bangsa terus memantau proses legislasi di gedung dewan.

“Pondasi perekonomian negara tidak akan pernah bangkit membesar selama uang rakyat terus digerogoti oleh para pencuri uang negara,” pungkasnya.