“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, daftar Barang Bukti yang ada pada berkas perkara Andi Desfiandi tersebut berkait dengan hasil penyidikan KPK yang menghasilkan penetapan status tersangka kepada 4 orang.
Andi Desfiandi adalah salah satu tersangkanya. Selain dia, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila nonaktif Karomani, dan 2 pejabat Unila lainnya.
Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya
Andi Desfiandi yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani dkk akan disidangkan terlebih dahulu di PN Tipikor Tanjungkarang.
Pada 1 November 2022, berkas perkara Andi Desfiandi didaftarkan ke PN Tanjungkarang. Pasca didaftarkan, PN Tanjungkarang kemudian mencantumkan informasi terkait dengan jadwal persidangan, daftar saksi, hingga daftar Barang Bukti ke dalam laman SIPP PN Tanjungkarang.






