Hukum  

KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya

KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK duga Rektor Unila nonaktif, Karomani terima uang lewat tangan kanannya. Dugaan itu didasarkan pada proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Dugaan tersebut kemudian ditelusuri dengan melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangannya pada 16 September 2022 lalu di Polda Lampung.

Adapun pihak yang dimintai kesaksiannya tersebut berjumlah 10 orang. Terdiri dari unsuri petinggi Unila, yakni wakil rektor dan dekan, serta pihak swasta, dokter kemudian perawat puskesmas.

Baca juga: Cara Penyidik KPK Memeriksa dan Mengingatkan Rektor Unila Karomani Diungkap

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa 10 orang saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut dinyatakan menghadiri pemeriksaan tersebut.

”Para saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 19 September 2022.

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK mendalami beberapa hal terhadap para saksi. Salah satu hal yang didalami ialah pengetahuan para saksi terhadap dugaan penerimaan uang oleh Karomani melalui pihak-pihak yang mempunya label sebagai tangan kanannya atau orang kepercayaannya.

”Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM [Karomani] dalam proses seleksi Maba (mahasiswa baru) dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM [Karomani] melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” beber Ali Fikri.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila,” sambung Ali Fikri soal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

Adapun 10 orang saksi yang menjalani pemeriksaan pada 16 September 2022 itu ialah sebagai berikut:

1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Nairobi.
2. Pembantu Rektor III Unila, Yulianto.
3. Dokter bernama Ruskandi.
4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono.
7. Pegawai Honorer Unila, Fajar Mukti Putra.
8. Antonius Feri berstatus sebagai pihak swasta.
9. Henry Sutanto yang disebut berprofesi sebagai Panitia Bidang Pengelolaan.
10. Enung Juhartini seorang perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa.

Dalam penelusuran KIRKA.CO, nama Henry Sutanto terdata pada laman resmi Unila dan berstatus sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unila.

Baca juga: MAKI Setuju Apabila KPK Dalami Penerimaan Maba Unila Sejak 2019

Sebagai informasi, KPK menetapkan status tersangka kepada 4 orang di dalam perkara ini. Yakni Rektor Unila nonaktif, Karomani, kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, serta pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.

Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2022 berdasarkan keputusan yang ditetapkan dari hasil gelar perkara usai melangsungkan serangkaian kegiatan OTT pada 19 sampai 20 Agustus 2022.