Sebab, ia merasa selama menjadi Bupati Lampung Tengah dirinya tak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun.
“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” terangnya.
Bila merujuk pada daftar Barang Bukti perkara korupsi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022 ini, terdapat kata ”donatur”. Kata ”donatur” ini merujuk pada sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline
Adapun poin tentang Gedung Lampung Nahdliyin Center ini menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan KPK.
KPK menduga dugaan suap yang diterima oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani yang didapat salah satunya dari Andi Desfiandi diduga digunakan untuk keperluan pembangunan gedung tadi.






