Atas perbuatan keduanya, sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP perwakilan Lampung, didapati kerugian sebesar total Rp339.044.155 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Baca Juga : Penipuan Modus Proyek Dari Bupati Pesisir Barat Disidang
Dan dijerat menggunakan Kedua Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Kajari Lampung Barat Riyadi Pindah Tugas ke Papua
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






