Hukum  

Penipuan Modus Proyek Dari Bupati Pesisir Barat Disidang

Kirka.co
Ilustrasi Penipuan dan Penggelapan. Foto Istimewa

KIRKAPerkara penipuan modus jatah proyek dari Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan sangkaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai total Rp500 juta.

Baca Juga : Menyeruak Kabar OTT KPK di Pesisir Barat 

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Perkara Tipu Gelap Atas Nama Terdakwa Andre Herlian. Foto Eka Putra

Andre Herlian harus disidangkan sebagai Terdakwa perkara tipu gelap, dengan Nomor Perkara 17/Pid.B/2022/PN Tjk, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan.

Pada perbuatan tindak pidananya, Pria 49 tahun tersebut didakwa oleh Jaksa melakukan penipuan dan penggelapan modus modal pengerjaan proyek pembangunan Talut di KPPN Krui, Tanjung Setia DSKP, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020.