Hukum  

KIRKA – Perkara penipuan modus jatah proyek dari Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan sangkaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai total Rp500 juta. Baca Juga : Menyeruak Kabar OTT…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.