Potensi Pemilih Pemula di Lampung Capai 823.606 Jiwa

Potensi Pemilih Pemula di Lampung Capai 823.666 Jiwa
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Potensi pemilih pemula di Lampung capai 823.606 jiwa berdasarkan hasil sinkronisasi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) per September 2022.

“Ada potensi pemilih baru, terutama pemilih pemula yang usianya 17 tahun sampai dengan 14 Februari 2024, sebanyak 823.606 jiwa,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Rabu, 11 Januari 2023.

Erwan Bustami juga menyampaikan hasil sinkronisasi KPU RI terhadap DP4 Ditjen Dukcapil dan DPB KPU Lampung September 2022, jumlah pemilih di 15 kabupaten/kota se-Lampung sebanyak 6.527.356 jiwa.

“DPB kita terakhir sebanyak 5.703.750 pemilih. Setelah disandingkan dengan DP4, data sinkronisasi kita ini sebanyak 6.527.356 pemilih,” ujar dia.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022

KPU Lampung memproyeksikan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan adanya penambahan jumlah pemilih di Lampung.

“Awalnya kan proyeksi TPS kita sebanyak 27.205, dengan turunnya data hasil sinkronisasi dari KPU RI sebanyak 6.527.356 pemilih ini, sekarang KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan TPS,” jelas Erwan.

Hasil sinkronisasi data DP4 Ditjen Dukcapil dan DPB KPU Lampung September 2022, pemilih di Lampung sebanyak 6.527.356 jiwa dengan jumlah potensi pemilih pemula mencapai 823.606 jiwa.

Erwan Bustami mengatakan KPU Lampung megundang Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Redatin, dan Operator Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) untuk melakukan pemetaan TPS pada Pemilu Serentak 2024.

“Dari hasil pemetaan TPS, maka akan kita pastikan berapa TPS di Provinsi Lampung pada Pemilu Tahun 2024,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Lampung Proyeksikan Jumlah TPS Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 

Dia menuturkan hasil pemetaan TPS yang dilakukan oleh 15 KPU Kabupaten/Kota menjadi dasar perekrutan anggota Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Jumlah Pantarlih akan direkrut sejumlah TPS hasil pemetaan 15 KPU Kabupaten/Kota,” kata Erwan.

Dia menyampaikan 15 KPU Kabupaten/Kota akan melakukan perekrutan anggota Pantarlih mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2023.

Pantarlih, jelas Erwan, nantinya akan memutakhirkan daftar pemilih yang telah disusun KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Data daftar pemilih yang telah disusun akan dicoklit atau dimutakhirkan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) paling lambat 21 Juni 2023,” ujar dia.

Jumlah potensi pemilih pemula di Lampung capai 823.606 jiwa, mayoritas pemilih baru, pada 14 Februari 2024.

Ke depan, kata Erwan, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih baru yang berusia 17 tahun.

“Hasil sinkronisasi 823.606 pemilih pemula ini akan dimasukkan dalam DPT pada hari terakhir penyusunan daftar pemilih di 21 Juni 2023,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Lampung Hanya Akomodir Pemilih Ber-KTP Elektronik

“Tapi, bagi pemilih yang usianya 17 tahun pasca penetapan DPT sampai dengan 14 Pebruari 2024 dapat mengunakan hak pilihnya dgn membawa KTP Elektronik,” pungkas Erwan.