KIRKA – Hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022 berjumlah 5.703.750 jiwa.
“Pemilih laki-laki sebanyak 2.914.118 dan pemilih perempuan 2.789.632 orang,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, dalam keterangannya pada Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga: Pemilih Baru di Lampung Bertambah Per Agustus 2022
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Jumlah pemilih dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 19.777 TPS,” ujar Agus Riyanto.
Data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus menambah pemilih baru sebanyak 128.131 orang.
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 398.160 orang yang terdiri dari:
Meninggal dunia (43.392); Ganda (74.930); Di bawah umur (0); Pindah keluar (66.550); Hak pilih dicabut (0); Tidak dikenal (212.660); TNI (10); Polri (21); Bukan penduduk (581); Belum KTP El dan Suket (16) pemilih.
“KPU Kabupaten/Kota fokus melakukan pencermatan dan pembersihan data-data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak padan DPB dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” kata Agus Riyanto.
Mantan Komisioner KPU Kota Metro ini menyampaikan hal itu dilakukan berdasarkan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 dan SE KPU RI Nomor 613 Tahun 2022.
Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022 sebagai kerja-kerja paripurna Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“PDPB akan menjadi bahan sinkronisasi dengan data kependudukan Kemendagri, sebelum memasuki tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” ujar dia.
DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan diserahkan kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022.
Hal ini sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024.
“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam tahapan Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 sampai 14 Juni 2023,” kata Agus Riyanto.
Penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, lanjut dia, dilakukan melalui serangkaian tahapan.
Mulai dari Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Kemudian tahapan Penyusunan dan Penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung 2020-2022






