KIRKA – Jumlah pemilih baru di Lampung bertambah per Agustus 2022 sebanyak 13.856 orang.
“Penambahan pemilih baru dari 15 kabupaten/kota se-Lampung,” ujar Agus Riyanto selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung dalam keterangannya pada Selasa, 6 September 2022.
“Mereka tersebar di 229 kecamatan dengan 2.640 desa/kelurahan, dan 19.777 TPS,” lanjut dia.
Pemilih baru di Lampung dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Agustus meningkat dari periode Juli sebanyak 8.108 orang.
“Total jumlah pemilih hasil rekapitulasi DPB Agustus 2022 sebanyak 5.879.291 jiwa,” kata Agus Riyanto.
Komisioner KPU Metro 2014-2019 ini merinci jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.001.551 dan pemilih perempuan 2.877.740 orang.
Pemilih baru di Lampung meningkat di bulan Agustus 2022 sehingga menambah bilangan jumlah pemilih sebelumnya di Juli 2022 yang sebanyak 5.865.435 jiwa.
“Untuk bulan Agustus, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 58.278 orang,” ujar dia.
Pemilih TMS ini terdiri dari pindah keluar 40.660 orang, meninggal dunia 1.164 orang, pemilih ganda 2.597 orang, tidak dikenal satu orang.
Dibandingkan data pemilih TMS periode Juli 2022, jumlah ini melonjak drastis dari sebelumnya 16.414 jiwa.
Meski tidak lagi ditemukan pemilih TMS berstatus TNI/Polri.
Baca Juga: Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Lampung Berkurang
Agus Riyanto mengajak masyarakat turut berpartisipasi meningkatkan kualitas data pemilih di Lampung yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
“KPU Provinsi Lampung mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan dari para stakeholder menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 mulai 14 Oktober 2022 -14 Juni 2023,” pungkas dia.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berakhir September






