KIRKA – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir September 2022 menjelang tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan DP4 kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022,” ujar Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, pada Selasa, 6 September 2022.
Berdasarkan SE KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, jelas dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) akan berakhir satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4.
“Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Agus Riyanto.
Hal ini juga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024.
KPU Lampung merilis DPB bulan Agustus 2022 sebelum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir di periode September 2022 ini.
Dari hasil rapat koordinasi pemutakhiran DPB bulan Agustus 2022 diketahui jumlah pemilih se-Lampung sebanyak 5.879.291 jiwa.
“Pemilih laki-laki 3.001.551 dan pemilih perempuan 2.877.740 orang,” tutur Agus Riyanto.
Jumlah pemilih baru bertambah sebanyak 13.856 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, 19.777 TPS.
“Pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 58.278 jiwa,” lanjut dia.
Mereka terdiri dari pemilih pindah keluar 40.660 orang, meninggal dunia 1.164 orang, ganda 2.597 orang, dan tidak dikenal 1 orang.
Baca Juga: Pemilih Baru di Lampung Bertambah Per Agustus 2022
Agus Riyanto mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan kualitas data pemilih di Lampung.
“KPU Lampung mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan, dari para stakeholder, untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir menjelang dimulainya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022-14 Juni 2023.






