Potensi Pemilih Baru Bandar Lampung 108 Ribu Jiwa

Potensi Pemilih Baru Bandar Lampung 108 Ribu Jiwa
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyampaikan jumlah potensi pemilih baru di Bandar Lampung mencapai 108 ribu jiwa. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyampaikan potensi pemilih baru Bandar Lampung 108 ribu jiwa di Pemilu 2024.

“Ada potensi pemilih baru sebanyak 108 ribu jiwa,” kata dia di Bandar Lampung pada Kamis, 24 November 2022.

Dedy Triyadi menyampaikan potensi pemilih baru Bandar Lampung diperoleh setelah KPU RI menerima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: 3 Rancangan Penataan Dapil DPRD Bandar Lampung

Serah terima DAK2 ini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Dia menyampaikan jumlah DAK2 Kota Bandar Lampung di 20 kecamatan dan 126 kelurahan mengalami penurunan tahun ini.

“Dari sebanyak 1.175.397 jiwa berkurang menjadi 1.092.506 jiwa,” ujar dia.

Diketahui, KPU RI pada 2018 lalu menetapkan DAK2 Kota Bandar Lampung sebanyak 1.175.397 jiwa untuk Pemilu 2019.

Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Lampung Dalam Pemilu Tahun 2019.

Sementara, DAK2 untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.092.506 jiwa ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Pemilih baru Kota Bandar Lampung berpotensi mencapai 108 ribu jiwa menambah proyeksi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Dedy Triyadi mengatakan potensi pemilih baru Bandar Lampung 108 ribu jiwa menambah jumlah proyeksi TPS dari 2.850 menjadi 3.000 TPS.

“Pemilih baru ini akan kita tempatkan di 3.000 TPS,” kata dia.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022

Dia menyampaikan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih akan berlangsung pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga Rabu, 21 Juni 2023.

“Sekarang, kita lagi pemetaan TPS karena basisnya domisili e-KTP,” pungkas dia.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Daftar pemilih tetap ini disusun dengan basis TPS.

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Disebutkan bahwa pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan hal berikut:

  • tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
  • kemudahan Pemilih ke TPS;
  • tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
  • aspek geografis setempat; dan
  • jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Baca Juga: Penyusunan Daftar Pemilih Lampung Dimulai 14 Oktober 2022