KIRKA – KPU Kota Bandar Lampung menyusun 3 rancangan penataan dapil DPRD Bandar Lampung berikut alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
“Penataan daerah pemilihan (dapil) ini memerhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni:
1. Kesetaraan Nilai Suara
2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan.
Fery Triatmojo mengusulkan rancangan penataan dapil & alokasi kursi DPRD Bandar Lampung ini dalam rapat koordinasi bersama partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Sheraton Kota Bandar Lampung pada Rabu, 23 November 2022.
“KPU menyusun maksimal 3 rancangan penataan dapil yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno,” ujar dia.
Dalam pemaparannya, Fery Triatmojo menjelaskan penataan dapil anggota DPRD Bandar Lampung ditetapkan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kementerian Dalam Negeri.
Kota Bandar Lampung dengan 20 kecamatan dan 126 kelurahan, berdasarkan DAK2, memiliki jumlah penduduk 1.092.506 jiwa.
Baca Juga: Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024
KPU mengusulkan 3 rancangan penataan dapil DPRD Bandar Lampung.
Rancangan pertama, jelas Fery, sama seperti pada Pemilu 2019 lalu dengan 6 dapil dan 50 alokasi kursi DPRD.
Kedua, penataan dapil searah perputaran jarum jam dengan titik tolak dari ibukota kabupaten/kota. Untuk Kota Bandar Lampung dimulai dari Kecamatan Telukbetung Utara.
“Rancangan kedua juga terdiri dari 6 dapil dan 50 kursi,” kata Fery Triatmojo.
Sementara, rancangan ketiga, terdiri dari 5 dapil dengan 50 alokasi kursi DPRD.
“Peta dapil pada rancangan ketiga sesuai asas integralitas, tidak ada yang dapil yang terpisah atau dipisahkan oleh wilayah yang lain,” ujar dia.
Berikut tiga usulan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dan jumlah penduduk per kecamatan:
Rancangan I
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 1 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Telukbetung Utara (50.656)
- Telukbetung Selatan (39.391)
- Telukbetung Barat (37.793)
- Telukbetung Timur (49.554)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 2 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Enggal (26.189)
- Tanjungkarang Pusat (51.089)
- Tanjungkarang Timur (38.949)
- Tanjungkarang Barat (62.462)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 3 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Rajabasa (54.751)
- Kemiling (84.390)
- Langkapura (42.123)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 4 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Kedaton (52.856)
- Labuhan Ratu (48.045)
- Way Halim (68.296)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 5 Alokasi Kursi 9 meliputi Kecamatan:
- Sukabumi (71.725)
- Tanjung Senang (60.906)
- Sukarame (66.457)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 6 Alokasi Kursi 9 meliputi Kecamatan:
- Panjang (75.046)
- Kedamaian (53.317)
- Bumi Waras (58.511)
Rancangan II
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 1 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Telukbetung Utara (50.656)
- Telukbetung Selatan (39.391)
- Telukbetung Barat (37.793)
- Telukbetung Timur (49.554)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 2 Alokasi Kursi 8 meliputi Kecamatan:
- Tanjungkarang Timur (38.949)
- Tanjungkarang Pusat (51.089)
- Enggal (26.189)
- Kedamaian (53.317)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 3 Alokasi Kursi 9 meliputi Kecamatan:
- Tanjungkarang Barat (62.462)
- Kemiling (84.390)
- Langkapura (42.123)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 4 Alokasi Kursi 7 meliputi Kecamatan:
- Kedaton (52.856)
- Rajabasa (54.751)
- Labuhan Ratu (48.045)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 5 Alokasi Kursi 9 meliputi Kecamatan:
- Sukarame (66.457)
- Tanjung Senang (60.906)
- Way Halim (68.296)
Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 6 Alokasi Kursi 9 meliputi Kecamatan:
- Panjang (75.046)
- Sukabumi (71.725)
- Bumi Waras (58.511)






