Hukum  

Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan

Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan
Momen dimana majelis hakim memasuki ruang sidang saat Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Agus Prasetya Raharja: Langsung aja ke by sistem…

Baca juga: Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila

Lingga Setiawan: Pertanyaannya di sistem..

Helmy Fitriawan: ya di sistem tinggal dibuka aplikasinya, begitu dibuka, dicari nama orangnya, setelah ketemu, tinggal di click, dia diluluskan di pilihan 1 atau pilihan 2.

Agus Prasetya Raharja: Ooooohhhhh…

Helmy Fitriawan: Setelah di click, ya sudah.

Baca juga: Kenapa JPU KPK Tidak Detailkan BB Nomor 32 di Perkara Unila?

Agus Prasetya Raharja: Oh jadi saudara bisa meng click, ijin yang mulia, saya teruskan pertanyaan saya.

Jadi terhadap siswa yang tadinya belum ada tulisan lulus, kemudian saudara click di pilihan mana menjadi lulus, atas perintah rektor?

Helmy Fitriawan: Betul.

Lingga Setiawan: Ya udah jelas itu pak. Masa pakai-pakai mesin yang lain. Yaudah lanjut pertanyaan lain.

Baca juga: Pejabat Unila: Tidak Ada Barang Bukti Nomor 32 yang Disita KPK Dari Ruangan Saya

Agus Prasetya Raharja: Mohon ijin yang mulia…

Lingga Setiawan: Ya, iya, lanjut pertanyaan lain.