Hukum  

Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Diperiksa KPK

Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian
Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung bernama Muslimin diperiksa Penyidik KPK pada 7 November 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung bernama Muslimin diperiksa Penyidik KPK pada 7 November 2023.

Untuk informasi, Balai Teknik Perkeretaapian II sebagai Unit Pelaksana Teknis memiliki kantor di Palembang dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan, Lampung atau Tanjungkarang dan Jambi.

Adapun pemeriksaan kepada Muslimin ini dilakukan Penyidik KPK guna melengkapi berkas Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas proyek Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA pada Kementerian Perhubungan.

Proyek tersebut berkait dengan Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Jawa Bagian Barat (Jabagbar), dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 8 November 2023 membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung tersebut.

Pemeriksaan di hari yang sama juga dilakukan terhadap seorang Saksi berlatar belakang wiraswasta bernama Herbert Antoyono Sihombing.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Kasus Proyek Kereta Api di Lampung

Ali Fikri menyebut, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan adanya upaya pengondisian penanganan perkara yang sedang ditangani KPK itu.

“Kedua Saksi hadir dan didalami terkait dugaan ada pengkondisian dan pengurusan perkara Suap di DJKA yang sedang ditangani KPK.

Dugaan pengondisian dan pengurusan perkara itu diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK.

Itu jelas menciderai kepercayaan publik kepada KPK,” beber Ali Fikri.

Dugaan yang hendak didalami itu, jelas Ali Fikri, berkorelasi dengan dugaan penerimaan uang atau imbalan sejumlah ratusan juta rupiah.

Ali Fikri menambahkan, ada upaya dugaan pengondisian perkara dengan menyampaikan klaim bahwa penanganan kasus dugaan Suap di lingkungan DJKA oleh KPK tersebut dapat dihentikan.

Baca juga: KPK Tahan 10 Orang Hasil OTT Terkait Proyek Kereta Api

“KPK terus mengembangkan penanganan perkara korupsi proyek rel kereta api ini, karena sektor ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ujungnya, masyarakatlah pihak yang paling dirugikan,” ungkap Ali Fikri.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan klaim oknum yang mengaku dapat menghentikan penanganan perkara di KPK.

KPK mengingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk menipu dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198,” tegas Ali Fikri.

Baru-baru ini, KPK telah menetapkan status Tersangka baru kepada dua orang di dalam kasus ini, yakni:

Baca juga: Ahok Diperiksa KPK di Kasus Korupsi LNG Pertamina

  1. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika.
  2. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.

Adapun pemeriksaan terhadap Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung bernama Muslimin dan Herbert Antoyono Sihombing dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi.

Pada 6 November 2023, KPK baru menahan Asta Danika dan menyampaikan ultimatum kepada Zulfikar Fahmi supaya dapat kooperatif menghadiri panggilan Penyidik KPK.

Sebelumnya, 10 orang telah KPK tetapkan sebagai Tersangka di kasus ini. Seluruh Tersangka di perkara ini berjumlah 12 orang.

Identitas dari 10 orang Tersangka sebelumnya ialah sebagai berikut:

A. Sebagai Pihak Pemberi Suap:

Baca juga: Manajer PT Tunas Baru Lampung Diperiksa Kejaksaan

1) Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
2) Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.
3) Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim.
4) VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

B. Sebagai Pihak Penerima Suap:

1) Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
2) PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jabagteng Bernard Hasibuan.
3) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jabagteng Putu Sumarjaya.
4) PPK Badan Pengelola Kereta Api Sulsel Achmad Affandi.
5) PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
6) PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.