Hukum  

Ahok Diperiksa KPK di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK pada 7 November 2023. Foto: Istimewa.

KIRKABasuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK dalam melengkapi berkas Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Ahok yang merupakan Komisaris PT Pertamina itu diperiksa Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Saksi terperiksa pada 7 November 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 15.35 WIB.

Pemeriksaan Ahok ini diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

”Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina).

Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Dalam Penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan status Tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca juga: Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak!

Ahok yang selesai diperiksa mengakui pemeriksaannya itu berkenaan dengan kasus yang menjerat Karen Agustiawan.

”[Materi] Pemeriksaan tanya ke Penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah ibu Karen [Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan],” ujar Ahok.

Ahok mengatakan materi pemeriksaan terhadap dirinya akan terbuka di ruang persidangan apabila berkas perkara Karen Agustiawan disidangkan di pengadilan.

”Enggak bisa dibuka [materi pemeriksaan], nanti di pengadilan bisa kok. Nanti tanya sama Penyidik,” ucap dia.

Status Tersangka yang disematkan KPK kepada Karen Agustiawan dan penahanan terhadap dirinya diumumkan pada Selasa, 19 September 2023 malam.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Penahanan terhadap Karen Agustiawan dilakukan demi kepentingan proses Penyidikan.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Mempraperadilankan KPK

Firli Bahuri menyebut, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

”KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” terang Firli Bahuri.