KIRKA – Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mempraperadilankan proses Penyidikan KPK atas penetapan Tersangka terhadap dirinya.
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina di Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Pengadaan LNG itu didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Karen Agustiawan dengan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liguefaction) LLC Amerika Serikat.
Oleh KPK, pengadaan LNG itu menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Per 6 Oktober 2023, mantan Dirut PT Pertamina itu mempraperadilankan proses Penyidikan KPK lewat PN Jakarta Selatan.
Praperadilan terhadap Penyidikan KPK itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Pergi ke Amerika Usut Kasus LNG
Pemohon dalam praperadilan itu adalah Karen Agustiawan, sementara Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
”Sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” demikian klasifikasi perkara Nomor: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilihat KIRKA.CO pada 9 Oktober 2023.
Sidang perdana atas praperadilan ini diketahui dijadwalkan pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Merespons adanya niat mantan Dirut PT Pertamina mempraperadilankan proses Penyidikan dari lembaga antirasuah tersebut, KPK angkat bicara.
KPK menegaskan akan siap menghadapi proses Praperadilan yang akan berlangsung di PN Jakarta Selatan itu.
”KPK tentu siap menghadapi permohonan Praperadilan dimaksud.
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK
Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK.
Sebagai pemahaman bersama, Praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 9 Oktober 2023.
Karen Agustiawan diketahui telah ditahan KPK per 19 September 2023 kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu menyebut bahwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” katanya.
Firli Bahuri menyebut, pengambilan kebijakan atas pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Baca juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Selain itu, sambung Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, tambah Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
”Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata dan harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan,” ungkap Firli.
Ketentuan yang ditentang dimaksud itu di antaranya sebagai berikut:
- Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
- Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
- Dari perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik






