Hukum  

KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina

Dahlan Iskan
Menteri BUMN ke 7 periode 2011 sampai 2014 Dahlan Iskan. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai Saksi Terperiksa untuk proses Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di Pertamina.

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN ke 7 periode 2011 sampai 2014 ini dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2023.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Kasus ini diketahui merujuk pada Penyidikan kasus yang menyita perhatian publik yang KPK beberkan sebagai bagian dari kinerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK selama Semester I Tahun 2022 lalu.

Pertimbangan KPK menyimpulkan kasus ini menyita perhatian publik adalah sebagai berikut:

Baca juga: Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik

1. Perkara ini mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.

Penyampain ini dikemukakan KPK pada Agustus 2022 lalu berdasarkan arsip pemberitaan KIRKA.CO kala itu.

KPK dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 saksi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto.
2. Mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji.
3. Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
4. Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

KPK juga menyatakan telah melakukan pencekalan kepada 4 orang tersebut ke luar negeri.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Blak-blakan Usai Diperiksa Penyidik KPK