Hukum  

Muhaimin Iskandar Blak-blakan Usai Diperiksa Penyidik KPK

Muhaimin Iskandar
Abdul Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 September 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Abdul Muhaimin Iskandar selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi Terperiksa dalam proses Penyidikan yang KPK lakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada Tahun 2012 lalu.

Pada Tahun 2012, Abdul Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri pada Kemenakertrans.

Usai diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 WIB, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebut telah memberikan jawaban-jawaban di hadapan Penyidik KPK.

Jawaban tersebut dia nyatakan sebagaimana arti Saksi di dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker

”Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tahun 2012.

Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Sistem proteksi ini lah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan Tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha.

Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan Insya Allah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan.

Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi.

Saya, mengucapkan terimakasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus-kasus korupsi, dan kita semua mendukung, saya kira itu aja,” beber Bakal Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang itu.

Baca juga: KPK Menggelar Kegiatan Selama Lima Hari di Lampung

KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan 3 orang Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di Kemenakertrans.

KPK menduga Tindak Pidana Korupsi di lingkup Kemenakertrans tersebut berkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Sistem tersebut berhubungan dan berisi tentang pengolahan data dan proteksi TKI.

“Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar pada 5 September 2023 lalu. Namun pemeriksaan itu tidak dapat terlaksana.

KPK kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar pada 7 September 2023.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras