Hukum  

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker

3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker
Ilustrasi Tersangka KPK menggunakan Rompi Tahanan. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyatakan telah menetapkan 3 orang Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker.

Penetapan 3 Tersangka dugaan korupsi di Kemenaker ini diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 21 Agustus 2023.

KPK, lanjut Ali Fikri, menduga Tindak Pidana Korupsi di lingkup Kemenaker tersebut berkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Sistem tersebut, jelasnya, berhubungan dan berisi tentang pengolahan data dan proteksi TKI.

“Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ujar Ali Fikri.

Penetapan Tersangka ini diketahui merupakan buntut dari dilakukannya proses Penggeledahan di salah satu ruangan di Kemenaker pada 18 Agustus 2023 kemarin.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Kasus Proyek Kereta Api di Lampung

Dengan dilakukannya tahapan Penggeledahan, Ali Fikri menyebut hal itu berkenaan dengan proses Penyidikan.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” beber Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, KPK menduga perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menyasar Kemenaker tersebut sedang diproses.

Khususnya, sambungnya, yang berkait dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara, sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” jelas dia.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II

KPK, kata Ali Fikri, menetapkan status Tersangka kepada para pihak berlatar belakang ASN dan Swasta.

KPK, timpal dia, segera mengumumkan kontruksi perkara yang diduga terjadi di Kemenaker tersebut secara lengkap.

”Dua orang ASN (aparatur sipil negara) dan satu swasta.

Jadi tunggu dulu. Sekarang masih berproses. Sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” ucapnya.