Hukum  

KPK Pastikan Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II

Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Unila dalam forum paparan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 pada 14 Agustus 2023. Foto: Arsip Youtube KPK.

KIRKA – KPK memastikan kasus Suap di Unila masih berlanjut ke Jilid II. Kasus yang dimulai penanganannya lewat Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 20 Agustus 2022 lalu dipastikan KPK tidak berhenti begitu saja.

Kepastian mengenai kasus Suap di Unila masih berlanjut ke Jilid II tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 14 Agustus 2023.

Alexander Marwata mengemukakan hal itu ketika dirinya membeberkan apa saja capaian kinerja KPK pada Semester I Tahun 2023.

Adapun capaian kinerja KPK tersebut dihitung mulai Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.

”Perkara Suap penerimaan mahasiswa baru di Lampung, ini juga masih berjalan dengan sampai saat ini,” kata Alexander Marwata.

Ucapan Alexander Marwata ini KIRKA.CO kutip lewat Siaran Langsung yang KPK lakukan pada platform Youtube.

Persisnya, ucapan Alexander Marwata terkait kelanjutan penanganan kasus Suap di Unila yang KIRKA.CO dengarkan tersebut muncul pada menit 34.26.

Alexander Marwata menyebut, kasus Unila termasuk dalam kategori kasus yang menyita perhatian publik.

Baca juga: KPK Didesak Lanjutkan Kasus Korupsi Unila Jilid II

”Ada beberapa perkara yang kami anggap dan kami nilai menyita perhatian publik. Perkara Suap penerimaan mahasiswa baru di Lampung, ini juga masih berjalan dengan sampai saat ini,” bebernya.

Alexander menambahkan, KPK berfokus kepada para pihak yang diduga sebagai Pemberi Suap dalam penanganan lanjutan kasus Suap di Unila tersebut.

Adapun pihak yang disebut Alex sebagai terduga Pemberi Suap itu berlatar belakang orang tua calon mahasiswa.

Alex turut membeberkan dugaan motif di balik dugaan Pemberian Suap yang ditangani dalam lanjutan kasus Suap di Unila ini.

”Terhadap para Pemberi, orang tua yang memberikan Suap untuk, agar anaknya lolos atau diterima di perguruan tinggi tersebut,” ujar dia.

KPK, kata Alex, dipastikan masih mendalami dugaan perbuatan para pihak berlatar belakang orang tua calon mahasiswa dimaksud.

”Ya, kita masih dalami, ada beberapa orang tua yang kemudian diketahui juga memberikan uang untuk meloloskan anaknya,” tandasnya.