Hukum  

KPK Pastikan Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II

Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Unila dalam forum paparan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 pada 14 Agustus 2023. Foto: Arsip Youtube KPK.

Dia menerangkan, peristiwa dugaan Suap di Unila yang bermula dari dugaan penitipan calon mahasiswa juga diduga terjadi di Perguruan Tinggi Negeri lain.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Modus penitipan calon mahasiswa tersebut, sambungnya, merupakan informasi awal yang KPK peroleh.

”Dan kami juga mendapat informasi, bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Universitas Lampung. Tapi juga di perguruan tinggi yang lain, Perguruan Tinggi Negeri yang lain ya,” terangnya.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ulang pernyataan yang dikemukakan Alexander Marwata ini. Lewat pesan Whats App, KIRKA.CO mengajukan upaya konfirmasi terhadap beberapa hal.

Hingga artikel ini diterbitkan, Alexander Marwata belum merespons pertanyaan KIRKA.CO perihal alasan mendasar KPK tidak mengumumkan secara resmi perihal penanganan lanjutan kasus Suap di Unila tersebut kepada publik.

Apa yang diutarakan Alex perihal motif atau dugaan penitipan calon mahasiswa yang juga terjadi di Perguruan Tinggi Negeri lainnya, sebenarnya telah terungkap lewat proses persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang sejak disidangkan pada 10 Januari 2023 lalu.

Sepanjang pemeriksaan saksi di tahap persidangan dalam kasus yang menjerat Rektor Unila Profesor Karomani dkk itu, dugaan penitipan calon mahasiswa di lingkup Perguruan Tinggi Negeri lainnya diduga berlangsung di Universitas Riau.

Mantan Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi misalnya. Ia mengaku menerima titipan calon mahasiswa sebanyak 111 orang. Dari titipan itu. 92 orang dinyatakan lulus.

Adapun salah satu pihak yang menitipkan calon mahasiswa kepadanya ialah Kepala Daerah.

Baca juga: Ramai-ramai Dorong KPK Jerat Terduga Pemberi Suap Eks Rektor Unila Lainnya, Masa Cuma Andi Desfiandi?

Sebagaimana diketahui, kasus Suap di Unila yang KIRKA.CO ulas di atas berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Suap dan Penerimaan Gratifikasi yang dinilai terbukti dilakukan oleh Profesor Karomani selaku Rektor Universitas Lampung atau Unila dan beberapa pihak lainnya.

Khusus Karomani, perbuatan korupsi mantan Rektor Unila tersebut dinilai terbukti telah berlangsung dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Karomani atas perbuatannya dinyatakan bersalah berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 lalu.

Karomani dalam Amar Putusan Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, Karomani juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura, jika Karomani tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.