KIRKA – Mengemuka beragam pandangan pasca Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani pada 27 April 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang. Salah satunya, KPK didorong untuk menjerat hingga memproses hukum para terduga pemberi suap eks Rektor Unila lainnya yang telah disimpulkan dan diidentifikasi Jaksa KPK di dalam uraian analisa yuridis pada surat tuntutannya.
Jaksa KPK dalam uraian surat tuntutannya menyimpulkan bahwa surat dakwaan terhadap eks Rektor Unila periode 2019-2023 tersebut telah terpenuhi dan terbukti. Profesor Karomani disimpulkan telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang dikategorikan sebagai Suap dan Gratifikasi.
Pada konteks penerimaan Suap ini, Jaksa KPK menyatakan bahwa Profesor Karomani menerima Suap dari 23 orang. Salah satu nama itu ialah Andi Desfiandi.
Adapun Andi Desfiandi telah divonis sebagai Pemberi Suap sebelum perkara Profesor Karomani diajukan ke muka persidangan.
Dalam perjalanan persidangannya, Andi Desfiandi divonis penjara selama 16 bulan karena terbukti menyuap Profesor Karomani. Atas vonis itu, Andi Desfiandi tidak mengajukan banding dan putusan terhadapnya telah berstatus inkrah.
Berangkat dari peristiwa yang menjerat Andi Desfiandi ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak dan mendorong KPK untuk menjerat terduga pemberi Suap lainnya yang telah diidentifikasi Jaksa KPK.
MAKI berharap KPK melakukan tugasnya dengan profesional dan harus lah mempertimbangkan rasa keadilan.
”KPK itu kan kewajibannya untuk memberantas korupsi, menegakkan hukum. Jadi, jika tahu ini memang melibatkan banyak orang, ya harus ditegakkan hukum itu, siapa pun yang terlibat harus diproses untuk dicari alat buktinya. Jika ketemu dua alat bukti, ya dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan, gitu.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Karena, ini kan dugaannya suap. Nah suap itu, penerima dan pemberinya, kan kena, gitu kan. Jadi, bisa diproses hukum,” kata Boyamin Saiman ketika menyampaikan pandangannya lewat rekaman suaranya pada 1 Mei 2023.
Menurut keyakinan Boyamin Saiman berdasar pada fakta persidangan yang ia cermati, KPK sebetulnya dapat mendalami lebih jauh terkait penerimaan uang yang dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani.
MAKI berpandangan, penerimaan Gratifikasi tersebut dapat ditelisik lebih jauh hingga patut diduga dapat dikategorikan sebagai penerimaan Suap.
Selain hal itu, MAKI berpandangan bahwa pihak yang turut menerima uang untuk Profesor Karomani maupun memberikan uang bersama-sama untuk Profesor Karomani dapat terjerat hukum.
”Nah setidaknya pada posisi yang membantu Karomani untuk menerima uang, itu juga layak diajukan proses. Apalagi ada orang yang katanya juga memberikan Rp500 juta, gitu. Atau memberikan apapun itu, saya yakin itu tidak akan ada yang sifatnya betul-betul berderma atau ikhlas gitu.
Jadi, saya kira itu pasti ada pamrih dan dugaan kuat ada pamrihnya, sehingga layak diproses untuk Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang suap.
Dan jika terbukti, harus dikembangkan kepada siapa pun. Tidak boleh berhenti pada yang sekarang sudah disidangkan. Kalau berhenti dengan yang sudah disidangkan, KPK menjadi tidak adil, gitu.
Padahal kan harusnya menjadi kewajiban KPK untuk menegakkan hukum lalu melakukan proses kepada pelaku-pelakunya, gitu.
Dan itu kan termasuk yang siapa-siapa yang masuk padahal tidak layak tapi kemudian dengan cara membayar akhirnya masuk. Atau layak pun, kalau membayar, ya masuk, tetap kena suap. Jadi, itu yang mestinya bisa diproses,” terang Boyamin Saiman.
Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya