Pandangan Praktisi Hukum di Lampung, Penta Peturun tak jauh berbeda dengan MAKI. Penta Peturun memandang KPK memang sudah selayaknya melakukan pengembangan perkara sehingga publik secara luas mampu melihat bahwa KPK benar-benar bekerja berdasarkan proses hukum yang sudah teruji di persidangan.
”Terkait para terduga penyuap yang namanya telah dimuat dalam surat tuntutan itu, pasti lah KPK sudah tahu bagaimana dan apa tindaklanjutnya,” ucapnya pada 1 Mei 2023.
Penta Peturun mendorong kepada KPK agar meneruskan penelisikan terhadap identitas dari para pihak yang diidentifikasi memberi uang dan dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani.
Penta menyoroti adanya ketiadaan identitas pemberi uang yang dikategorikan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi di dalam surat tuntutan Jaksa KPK. Ia mendesak dan menyarankan ke depan supaya KPK mampu menguraikannya dengan detail.
”Selain poin soal penerimaan Suap tadi, publik juga sepatutnya mempertanyakan ketiadaan nama terduga pemberi uang yang dikategorikan sebagai Gratifikasi. Ini untuk menguji integritas KPK untuk menguak nama-nama pemberi uang yang tidak ada identitasnya kepada publik.
Kita khawatir, jangan-jangan identitas dari pemberi uang itu sebenarnya ada namun belum ditindaklanjuti secara optimal oleh penyidik sehingga tak muncul di dalam proses persidangan hingga berujung pada kesimpulan Jaksa di surat tuntutannya. Kita yakin, KPK mampu dan memang memiliki kemampuan penyidikan yang handal untuk mengurai itu semua,” terangnya.
Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli dan Andre Saputra turut menyuarakan dorongan kepada KPK untuk mengembangkan perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani. KPK diharapkan memberlakukan pemidanaan yang sama terhadap para terduga pemberi suap eks Rektor Unila lainnya.
Menurut hemat keduanya saat ditanyai pandangan tentang uraian surat tuntutan Profesor Karomani tersebut menyampaikan agar KPK tidak terbiasa melakukan pengembangan perkara sesudah putusan inkrah.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur
”KPK selayaknya tidak membiasakan diri mengembangkan perkara korupsi hasil penanganannya di Lampung dengan metode menunggu putusan inkrah. Hampir seluruh perkara yang dipegang KPK di Lampung, muncul pengembangan pasca inkrah. Kita berharap KPK tidak lagi membiasakan hal itu.
Contoh kasus lain, tanpa inkrah dan tanpa proses sidang, sudah ada pengembangan. Misalnya perkara hakim agung yang baru saja diumumkan tersangkanya di tingkat penyidikan tetapi setelahnya sudah ada pengembangan dan penetapan tersangka baru,” ujar Suadi Romli.
Andre Saputra berharap serupa dengan Boyamin Saiman. Ia mendukung langkah KPK untuk selanjutnya memproses para terduga pemberi Suap eks Rektor Unila.
”Kita atau publik jangan sampai dibuat khawatir dan ragu terhadap lembaga KPK. Sayang sekali bila kemudian tidak ada pengembangan perkara Unila terhadap pihak-pihak yang diduga memberi suap dan hal itu teruji di dalam proses persidangan,” timpal Suadi Romli.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Profesor Karomani berikut dengan kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp10.235.000.000 karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Sebagai informasi, desakan terhadap pengembangan perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani pasca disidangkan ini telah direspons oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Respons itu disampaikannya menyusul adanya pernyataan dari Boyamin Saiman yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dan jajarannya wajib hukumnya menindaklanjuti analisa yuridis pada surat tuntutan Jaksa KPK berdasar fakta persidangan.
Tindak lanjut itu diharapkan Boyamin Saiman dilakukan dengan melakukan gelar perkara dengan keputusan untuk mengembangkan perkara Profesor Karomani selanjutnya.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!
”Terimakasih informasinya,” kata Firli Bahuri pada 29 April 2023 kepada KIRKA.CO. Firli Bahuri mengklaim bahwa juru bicara KPK telah memberikan penjelasan terkait surat tuntutan Jaksa KPK terhadap Profesor Karomani.
Atas klaimnya ini, KIRKA.CO mengajukan permintaan keterangan kepada juru bicara KPK, namun hingga artikel ini diterbitkan, penjelasan yang diutarakan Firli Bahuri itu ternyata tidak muncul dari juru bicaranya.






